Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ADVOKAT YANG MENGANJURKAN SAKSI DARI PIHAK KLIEN UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI DEPAN SIDANG PENGADILAN

Wibisono Aji (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
18 Feb 2016

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab seorang advokat yang menganjurkan saksi dari pihak kliennya untuk memberi keterangan palsu di depan sidang pengadilan. Selama ini pengaturan mengenai perbuatan advokat tersebut belum diatur khusus dan jelas. Penulis menganalisis tentang peraturan yang dapat dijadikan acuan agar advokat dapat dipertanggungjawabkan, yakni ketentuan tindak pidana penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini agar kedepan diatur lebih khusus lagi di undang-undang No. 18 tahun 2003 dan Kode Etik Advokat mengenai perbuatan advokat yang menganjurkan saksi dari pihak klien untuk memberikan keterangan palsu. Dan juga perlu pembaharuan dalam KUHP tentang penyertaan.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Advokat, Menganjurkan, Keterangan Palsu.

Copyrights © 2016