Hak Cipta merupakan salah satu aset dari Kekayaan Intelektual. Hak Cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan sebagai objek Jaminan Fidusia. Dengan adanya ketentuan ini maka Hak Cipta yang telah dicatatkan melalui Direktorat Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI untuk selanjutnya dapat didaftarkan sebagai Jaminan Fidusia yang objek jaminannya Hak Cipta tersebut. Selanjutnya dengan terbitnya Akta Jaminan Fidusia maka Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk memenuhi Hak Ekonominya dapat melakukan permohonan pengajuan kredit perbankan. Namun lembaga keuangan perbankan di Indonesia belum dapat menerima agunan yang objeknya Hak Cipta dikarenakan belum adanya metode penilaian yang dapat dilakukan pihak perbankan untuk menganalisa nilai ekonomi Hak Cipta yang dapat menjamin atas pelunasan kredit yang diberikan oleh Bank kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Perlakuan pihak perbankan tersebut didasarkan atas prinsip kehati-hatian dan tidak ada peraturan pelaksana yang menjadi payung hukum atas ketentuan tersebut. Oleh karena itu Bank tidak ingin mengambil risiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak perbankan. Adanya ketidaksesuaian atas ketentuan tersebut yang belum diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud atau dalam peraturan pelaksana lainnya yang mengakibatkan kekosongan hukum. Dalam karya ini penulis memilih metode penelitian yuridis normatif dengan tujuan untuk mengkaji dan menganalisis agar dapat menentukan metode penilaian untuk menganalisa nilai Hak Cipta sebagai objek agunan dalam permohonan pengajuan kredit perbankan untuk mewujudkan kepastian hukum.Kata Kunci: Kepastian Hukum, Hak Cipta, Agunan, Jaminan Fidusia, Kredit, Perbankan
Copyrights © 2016