Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM BANK DILIKUIDASI DAN BANK PAILIT DALAM PENGEMBALIAN DANA

Elien Debi Kumalasari (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2016

Abstract

Pada skripsi ini , penulis mengangkat permasalahan Perbandingan Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Dilikuidasi Dan Bank Pailit. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena perbankan sebagai lembaga intermediasi yang mendasarkan usahanya berdasarkan asas kepercayaan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan agar tercipta suatu kepastian hukum. Namun, dalam proses penyelesaian bank gagal melalui likuidasi terutama dalam hal jumlah dana yang dikembalikan melalui likuidasi maksimal hanya Rp 100.000.000,-  hal ini tentu merugikan nasbah apabila sebenarnya bank mampu membayar melebihi ketentuan tersebut. Dilain sisi pengajuan klaim maksimal dilakukan 5 tahun dan pembayaran klaim dilakukan mulai 5hari kerja sejak verifikasi dilakukan. Tidak ada aturan lebih lanjut apabila jangka waktu yang ditempuh melebihi ketentuan tersebut.Jenis penilitian yuridis normative dengan metode pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil penelitian perlindungan hukum secara eksplisit mengenai jangka waktu likuidasi tidak ada kepastian hukum karena tidak ada aturan yang mengatur. Mengenai jumlah dana yang dikembalikan dalam kepailitan tidak membatasi maksimal dana yang harus dikembalikan. Kepailitan memiliki keunggulan dalam beberapa hal yakni ditinjau dari lembaga, proses pemberesan harta, upaya hukum, jangka waktu, dan peran kreditur. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Likuidasi Bank, Kepailitan Bank

Copyrights © 2016