Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

Status Hukum Talak Melalui Short Message Service (SMS) Dalam Perspektif Ps. 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Ps. 117 Kompilasi Hukum Islam Dan Perlindungan Hukum

Annisa Hanifah (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2016

Abstract

Talak salah satu sebab putusnya perkawinan. Talak pada umumnya disampaikanoleh suami yang beragama Islam kepada istri yang beragama Islam secaralangsung atau lisan. Namun tidak semua talak di ikrarkan secara langsung,sebagai contoh kasus Aceng Fikri yang mentalak istri yang bernama FannyOktora yang dinikahinya secara agama yang dilakukan melalui media ShortMessage Service (SMS), padahal menurut ketentuan didalam UU Perkawinan danKHI bahwasanya talak harus melalui proses pengadilan dan diikrarkan dipengadilan. Di Indonesia perkawainan yang tidak di catatkan menimbulkankonsekuensi logis, yaitu tidak diakuinya status perkawinan. Tidak diakuinyastatus perkawinan di mata hukum, menyebabkan sukarnya penuntutan ataspemenuhan hak istri. Talak melalui sms melahirkan ketidakjelasan status.Ketidakjelasan status menibulkan hilangnya hak istri di mata hukum.Kata kunci : Talak, Perkawinan, SMS, Status Hukum

Copyrights © 2016