Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA TARI ATAS CIPTAANNYA YANG DIGUNAKAN PIHAK LAIN SECARA ILEGAL KOMERSIAL (STUDI PELAKSANAAN PASAL 40 AYAT (1) HURUF E UU NOMOR 28 TAHUN 2014 DI INSTITUT KESENIAN JAKARTA)

Edwina Fauziah Tahira (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2016

Abstract

Tari salah satu yang dilindungi pada UUHC Nomor 28 Tahun 2014. Dalam suatu karya tari akan terjadinya pelanggaran Hak Cipta atas seni tari, Macam-macam dari pelanggaran seni tari ialah orisinalitas, pengalihwujudan, tidak mencantumkan nama pencipta, dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Agar tidak munculnya pelanggaran tersebut maka dapat dilakukan upaya preventif berupa pendaftaran ciptaan dan pendokumentasian. Upaya represif jika sudah terjadi pelanggaran ialah secara non litigasi dan secara litigasi. Dalam setiap proses untuk mencapai suatu tujuan pasti memiliki hambatan-hambatan yang dialaminya. Hambatan yang dialami senimantari saat ingin memperoleh hak-haknya ialah seniman tari tidak mengetahui aturan hukumnya atau tidak mengetahui bentuk perlindungan terhadapnya, seniman tari tidak mengetahui jika ingin melakukan gugatan, seniman tari bersifat pasif atau cuek.Kata Kunci: Perlindungan Tari, Tari, Penggunaan secara Ilegal Komersial, Hak Cipta.

Copyrights © 2016