Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

TINJAUAN YURIDIS JANGKA WAKTU EKSEKUSI PIDANA MATI DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Rizky Ananda Putri (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2016

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Jangka Waktu Eksekusi Pidana Mati dalam pelaksanaan pidana mati di Indonesia. Selama ini belum terdapat pengaturan yang mengatur mengenai jangka waktu dari dari putusan pidana mati oleh hakim hingga ke eksekusi pidana mati oleh Kejaksaan. Penulis menganalisis tentang peraturan yang dapat dijadikan acuan bahwa eksekusi pidana mati tidak harus ditunda terlalu lama, yakni ketentuan upaya hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Grasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini agar kedepan diatur mengenai jangka waktu eksekusi pidana mati sehingga dapat dijadikan acuan bagi Kejaksaan selaku eksekutor.Kata Kunci : Jangka Waktu, Pidana Mati, Peraturan Perundang-Undangan

Copyrights © 2016