Penulisan ini mengangkat tema mengenai permasalahan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang tidak melakukan kewajibannya dalam pendaftaran pekerjanya menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi dengan masih banyaknya korporasi pemberi kerja yang berdalih tidak mengetahui adanya kewajiban kepesertaan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial mengatur tentang kewajiban pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti melalui beberapa penahapan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Namun pengaturan korporasi pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tersebut tidak ada menjelasan mengenai tanggungjawab pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi apabila ia tidak melaksanakan kewajibannya dalam urusan kepesertaan tersebut. Hal demikian yang dapat menyebabkan terjadinya kekosongan hukum. Berdasarkan penelitian diatas mendapatkan hasil bahwa Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial tidak mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam urusan kewajiban kepesertaan namun korporasi dapat dimintai tanggungjawab pidana apabila mengenai pemungutan iuran yang tidak berjalan sesuai dengan penahapan yang telah ditentukan. Â Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Kewajiban Pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan
Copyrights © 2016