Perkembangan dunia merek yang tidak hanya dikenal sebatas merek tradisional saja namun telah dipakai merek non tradisional di kalangan masyarakat internasioanal terutama merek suara atau sound mark. Hal ini menuntut adanya penyesuaian di Indonesia agar tidak sampai terjadi adanya kekosongan hukum. Maka penelitian ini mengemukakan urgensi dan dasar pemikiran hukum suara sebagai unsur merek serta perbandingan peraturan merek di Negara Indonesia dan Negara Singapore. Dari hasil analisis yang dilakukan diketahuibahwa perkembangan dunia periklanan dan perdagangan bebas menjadi urgensi suara dilegislasikan di Indonesia sebagai unsur dari merek. Dasar pemikiran hukum bahwa suara dapat dijadikan sebagai unsur merek adalah selama suara tersebut dapat menjadi unsur pembeda barang dan/jasa. Adanya Singapore Treaty dan Nice Agreement juga aturan beberapa Negara lain yang sudah mengatur tentang Sound Mark dapat menjadi dasar pemikiran hukum bahwa suara telah diakui secara Internasional. Selayaknya suara dilegislasi sebagai unsur merek di Indonesia agar memenuhi asas Non deskriminasi dan juga memiliki daya saing di mata Internasional. Kemudian perbandingan peraturan merek di Singapore dengan di Negara Indonesia terlihat jelas dengan adanya Singapore Treaty yang telah mengadopsi unsur-unsur merek non tradisional dan Singapore telah meratifikasi beberapa konvensi intrrnasional seperti Nice Agreement sedangkan di Negara Indonesia sudah lama sekali tidak dilakukan pembaharuan peraturan merek dan juga Indonesia belum meratifikasi Nice Agrement sebagai dasar hukum pengklasifikasian barang dan jasa di Negaranya. Sebaiknya Indonesia segera memperbaharui Undang-undang Merek di negaranya agar tidak terjadi kekosongan hukum dan memiliki potensi ydan daya saing yang setara dengan negara lain. Kata kunci:Merek, Merek Suara, Singapore Treaty
Copyrights © 2016