Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

PELAKSANAAN PEMBINAAN KESENIAN TRADISIONAL BANTENGAN SEBAGAI BUDAYA ASLI KOTA BATU (Studi Pelaksanaan Pasal 11 Ayat (3) Huruf c Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2013)

Isaac Nangin (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2016

Abstract

Pemerintah Kota Batu memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Pasal 11 Ayat (3) huruf c dimana dijelaskan bahwa dinas pariwisata dan kebudayaan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pariwisata dan kebudayaan[1] untuk membina dan memajukan sektor pariwisata dan kebudayaan di Kota Batu khususnya di bidang kesenian tradisional bantengan karena kesenian tradisional bantengan adalah salah satu warisan kebudayaan asli Kota Batu. Hasil penelitian tentang masalah tersebut dapat diketahui bahwa Bentuk dari pembinaan yang dilaksanakan antara lain Progam Nomor Induk Kesenian bagi Sanggar dan Seniman Bantengan di Kota Batu.Pelaksanaan Pentas Akhir Pekan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk Mengakomodir Seluruh Kesenian Tradisional Yang ada di Kota Batu; Pendanaan Kesenian Bantengan yang digunakan untuk pementasan seribu Bantengan di Kota Batu;Pengiriman Seniman Bantengan ke luar kota untuk mengikuti event atau festival kesenian tradisional mewakili Kota Batu;Pemberian fasilitias gratis untuk pementasan berupa Gedung Kesenian Kota Batu. Sedangkan Hambatan yang di alami oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batu dalam melaksanakan Pasal 11 Ayat (3) huruf c Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 di Kota Batu terdapat dua jenis hambatan yang yaitu : Hambatan yang berasal dari faktor intern dan Hambatan yang berasal dari faktor ekstern.   Kata Kunci : Pelaksanaan peraturan daerah, Kesenian Bantengan, fungsi Pembinaan [1] Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Batu

Copyrights © 2016