Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

IMPLEMENTASI PASAL 4 HURUF (a) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA ATAS CACAT PRODUKSI KENDARAAN RODA EMPAT YANG TERKENA RECALL (Studi Di PT. Suzuki Mobil UMC Surabaya)

Willy Budianto (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2016

Abstract

Di dalam skripsi ini Penulis membahas mengenai Implementasi Pasal 4 Huruf (a) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Atas Cacat Produksi Kendaraan Roda Empat Yang Terkena Recall. Pilihan tema diatas dilatar belakangi oleh ketentuan di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Huruf (a) yang menyatakan bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan atas penggunaan barang dan/atau jasa. Terdapat kesenjangan antara das sein dan das sollen yang dimana terdapat salah satu mobil produksinya yakni Suzuki All New Swift mengalami cacat produksi yang menganggu kenyamanan dan keamanan berkendara sehingga harus dilakukan recall. Upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan pergantian satu set penuh terhadap part mobil yang divonis adanya cacat produksi secara gratis.   Kata Kunci : Implementasi, tanggung jawab, pelaku usaha, perlindungan konsumen, cacat produksi, kendaraan roda empat, recall

Copyrights © 2016