Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

PERBANDINGAN PENGATURAN KARTEL ANTARA UNI EROPA, INDONESIA, DAN BEBERAPA NEGARA LAIN DI ASEAN (Studi dalam Perspektif Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Praktek Usaha Tidak Sehat)

Lidya Ari Vega Jacob (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
24 Feb 2016

Abstract

Kartel adalah bentuk tindakan kejahatan dalam hukum persaingan usaha, dengan segala karakteristik yang sangat merusak, beberapa negara di dunia menggunakan pendekatan per se illegal dalam penanganan kasus kartel. Akan tetapi penanganan kasus kartel di Indonesia menggunakan pendekatan rule of reason, yang mana bukan saja menimbulkan beberapa masalah dalam penanganan kartel tetapi juga ketidakcocokan antara karakteristik kartel yang sangat merusak dengan pendekatan rule of reason yang melihat bahwa kartel masih bisa menimbulkan dampak positif terhadap pasar. Tulisan ini meneliti tentang perbandingan pengaturan kartel antara Uni Eropa, Indonesia, dan beberapa negara di ASEAN, dan bagaimana nantinya pengaruh permasalahan yang ditimbulkan pendekatan rule of reason terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia. Penulis memilih Uni Eropa dan beberapa negara di ASEAN yang menggunakan pendekatan per se illegal karena keberhasilan pendekatan tersebut dalam penanganan kasus kartel dapat mengurangi jumlah pelaku kartel. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah pendekatan ­per se illegal tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut layaknya pendekatan rule of reason yang merupakan akar permasalahan dari penanganan kartel di Indonesia, selain itu negara-negara yang menerapkan pendekatan per se illegal memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Komisi Pengawas Persaingan di negara masing-masing. Untuk kedepannya, masyarakat Indonesia, terkhususnya pemerintah Indonesia harus memperhatikan faktor terkait penerapan pendekatan per se illegal : definisi kartel, jenis larangan, sifat larangan, alat bukti, dan institusi yang berwenang. Dengan ditetapkannya faktor-faktor tersebut dalam penanganan kartel di Indonesia, diharapkan pendekatan per se illegal efektif mengurangi praktek kartel untuk persaingan usaha yang lebih sehat di Indonesia.   Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, Rule of Reason, Praktek Kartel

Copyrights © 2016