Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, pasal ini pada dasarnya telah sejalan dengan prinsip substantial similarity, di dalam penjelasan pasal 44 menjelaskan mengenai “sebagian substansial†adalah bagian yang penting dan khas saja, maka pasal tersebut masih membutuhkan unsur-unsur yang ada pada prinsip substantial similarity, diantaranya teori pembuktian tidak langsung yang memiliki dua unsur yaitu akses dan substantial similarity, selain teori ini terdapat teori lain yaitu kreasi independen. Peniruan secara substantial terdapat dua bentuk yaitu secara verbatim similarity dan striking similarity. Selain itu ciptaan yang memiliki kesamaan substansial belum tentu ciptaan tersebut merupakan hasil dari tindakan peniruan. Orisinalitas sangat dibutuhkan dalam sebuah ciptaan dan untuk dapat memberikan penilaian terkait masalah kesamaan pada substansial antara dua buah lagu, selain membuktikan dengan substantial similarity kriteria-kriteria orisinalitas harus ada di dalam sebuah ciptaan pencipta yaitu terdapatnya, usaha yang cukup, kreativitas, keterampilan, penilaian berdasarkan pemikiran pencipta, kreasi yang independen, dengan begitu kriteria ini dapat melengkapi isi pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta, dan hubungan antara prinsip substantial similarity dengan kriteria-kriteria orisinalitas saling melengkapi dalam menilai sebuah kesamaan substansial pada sebuah lagu.  Kata Kunci: Prinsip Substansial Similarity, ciptaan lagu, orisinalitas, hak cipta.
Copyrights © 2016