Penelitian ini membahas tentang kedudukan hukum dan perlindungan hukum terhadap dosen dengan status Dosen Tetap non Pegawai Negeri Sipil Universitas Brawijaya setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut, pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK ini adalah hal baru dalam sistem keegawaian di Indonesia, karena menggunakan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Jika Dosen Tetap non Pegawai Negeri Sipil dan PPPK dibandingkan, ada persamaan mendasar sehingga Dosen Tetap non PNS dapat dicategorikan sebagai PPPK. Harapannya kejelasan kedudukan hukum Dosen Tetap non PNS dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada Dosen Tetap non PNS.Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perlindungan Hukum, Dosen Tetap non Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Copyrights © 2015