Artikel ini berisikan tentang perlindungan hukum tenaga kerja Indonesia atas masuknya tenaga kerja asing terkait kesempatan kerja dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal tersebut dikarenakan adanya ketidakpastian aturan hukum dengan adanya perubahan peraturan dalam waktu yang singkat, dari permenaker nomor 12 tahun 2013 dirubah dengan permenaker nomor 16 tahun 2015 lalu dirubah lagi dengan permenaker nomor 35 tahun 2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa permenaker tersebut tidak memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja indonesia dengan belum terpenuhinya poin-poin penting yaitu batasan tenaga kerja asing, macam pemberi kerja, jangka waktu, dan syarat tenaga kerja asing. Kata kunci: Tenaga Kerja, Masyarakat Ekonomi Asean, Perlindungan Hukum
Copyrights © 2016