Berlangsungnya perubahan dan penataan sistem ketatanegaraan di Indonesia pasca Perubahan UUD 1945 khususnya tentang bergesernya kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR telah mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang. Posisi, tanggung jawab dan peran DPR yang besar secara normatif menghendaki DPR mempunyai struktur kelembagaan yang bersifat tetap yaitu Badan Legislasi yang dibentuk pada Tahun 1999 melalui Peraturan Tata Tertib DPR. Badan Legislasi memiliki kewenangan dalam mendukung fungsi legislasi DPR sebagai upaya penguatan baik secara kelembagaan maupun kewenangan dalam menunjang produktivitas legislasi. Namun pada perkembangannya, Badan Legilasi tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyiapkan rancangan undang-undang usul inisiatif DPR berdasarkan UU MD3. Hal tersebut disinyalir menjadi salah satu sebab tersendatnya tugas legislasi yang dijalankan. Berdasarkan hal tersebut di atas, tulisan ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa yang menjadi ratio legis penguatan Badan Legislasi sebagai sistem pendukung DPR RI dalam pembentukan undang-undang?; dan (2) Bagaimana model ideal Badan Legislasi DPR RI sebagai akselerator pembentukan undang-undang dalam menunjang produktivitas legislasi? Penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), konsep (conseptual approach), dan sejarah (historycal approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh oleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik analisis hukum yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 belum sepenuhnya terwujud. Badan Legislasi yang dilahirkan dalam rangka merespon Perubahan UUD 1945 memiliki dasar filosofis dan historis untuk menjawab akar masalah dan inisiatif DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang dalam menunjang tingkat produktivitas DPR dalam menghasilkan undang-undang. Namun kewenangan yang dimiliki oleh Badan Legislasi saat ini dengan ditiadakannya kewenangan utama oleh UU MD3 menjadikan Badan Legislasi tidak efektif. Badan Legislasi tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyusun atau menyiapkan rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI yang berdampak pada pencapaian legislasi di lingkungan DPR. Sehingga perlu dilakukan penguatan posisi dan peran Badan Legislasi dalam melaksanakan kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Â Kata Kunci : DPR, Badan Legislasi.
Copyrights © 2016