Pengaturan pembagian risiko kerugian ke dalam klausul perjanjian waralaba menjadi penting mengingat pesatnya perkembangan bisnis franchise dan semakin ketat persaingannya. Pengaturan ini digunakan untuk mencegah terjadinya sengketa kerugian yang mungkin dialami para pihak di kemudian hari. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi pengaturan klausul pembagian risiko kerugian antara franchisor dan franchisee serta asas-asas hukum perjanjian yang dapat dijadikan pedoman untuk mengatur pembagian risiko kerugian. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif, melalui pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil kajian dan analisis dapat diketahui bahwa pengaturan klausul pembagian risiko kerugian ternyata tidak diatur dalam perjanjian waralaba seperti halnya perjanjian waralaba Alfamart. Padahal pengaturan klausul pembagian risiko kerugian ini sangat penting dalam perjanjian waralaba (franchise) untuk mengantisipasi potensi-potensi kerugian yang mungkin terjadi di kemudian hari dan mencegah terjadinya konflik/sengketa. Walaupun ditinjau dari PP No. 42 Tahun 2007, memang tidak ada keharusan bagi para pihak untuk mencantumkan klausul pembagian risiko kerugian dan ketentuan tentang pembagian risiko kerugian tidak mempengaruhi sahnya perjanjian serta bukan unsur esensialia perjanjian waralaba. Namun klausul ini termasuk dalam lingkup asas kebebasan berkontrak dan merupakan unsur aksidentalia, yang mana klausul ini dapat ditetapkan secara bebas dan khusus oleh para pihak. Â Kata kunci: risiko kerugian, perjanjian waralaba, PP No. 42 Tahun 2007
Copyrights © 2016