Banyak pekerja di Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja atau disingkat PHK oleh pengusaha. Para pekerja tersebut merasa tidak dilindungi hak nya oleh Pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai dinas di bidang ketenagakerjaan. Perundang-undangan di Indonesia tidak jelas (kabur) dalam mengatur tentang tugas dan kewenangan Disnakertrans terhadap kasus PHK sepihak khususnya dalam melindungi pekerja yang notabene merupakan pihak yang lemah. Isu hukum yang penulis dapatkan yaitu dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan di Indonesia, terjadi kekaburan norma dalam perlindungan hukum khususnya perlindungan hukum bagi pekerja. Perlindungan hukum hanya termuat sekilas pada pasal 155 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja, sehingga pengusaha dengan leluasa melakukan PHK pada pekerja. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya menyusun undang-undang ketenagakerjaan terkait perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja yang dilakukan oleh pengusaha agar tidak melakukan PHK seenaknya. Selain itu, pemerintah hendaknya memerintah dinas yang berwenang pada bidang ketenagakerjaan untuk tegas dan melindungi pekerja yang diputus hubungan kerjanya. Kata kunci: Tugas dan kewenangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlindungan hukum, pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Copyrights © 2016