Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

EFEKTIVITAS PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN NGANTANG KABUPATEN MALANG)

Muchamad Reza Nugrah Utama (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
29 Feb 2016

Abstract

Perkawinan usia dibawah umur dan atau usia belum dewasa pada hakekatnya adalah kurang mempunyai kesiapan atau kematangan baik secara biologis, psikologis maupun sosial ekonomi, yang pasti mempunyai pengaruh nyata terhadap tingkat kesejahteraan keluarga. Realitanya perkawinan semacam itu, masih dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Hal itu terjadi adalah karena faktor pergaulan, milliu dan pendidikan yang masih rendah. Ditinjau dari pemenuhan kebutuhan materiil dan spiritual masih baik, meskipun masih cenderung memberikan pengaruh negatif yang antara lain sebagian banyak peristiwa perceraian dilakukan oleh suami-istri yang berpendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah. Dan menurut hasil penelitian secara medis usia perkawinan belum dewasa masih membahayakan bagi kesehatan ibu dan anak. Kata kunci : perkawinan, efektivitas, masyarakat

Copyrights © 2016