Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang pengawasan yang ada di kantor imigrasi kelas 1 khusus waru, karena terkait pada bulan agustus tahun 2015 kantor atau instansi ini di sidak secara mendadak oleh komisi 3 dpr terkait masalah pengawasan yang ada di kantor imigrasi kelas 1 khusus waru terhadap pemohon paspor warga Negara asing dan warga Negara Indonesia, karena semua strukturalnya telah tertata pada pasal 66 undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris, yaitu dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas didasarkan atas peraturan-peraturan yang berlaku, dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi di masyarakat. Jenis data primer, sekunder diperoleh langsung di lapangan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dari mulai tentang tata cara kantor dalam mengawasi pegawai atau staff yang sedang bekerja, lalu dari pembinaan atau pembelajaran dari pusat kepada staff karena mereka mengaku kewalahan dalam memeriksa berkas yang asli dan yang mirip dengan aslinya, kemudian tindakan dari kantor imigrasi Waru ini belum bisa dianggap tegas, karena mereka masih memberikan maaf atas pemohon paspor yang menyalahi prosedur atau dengan sengaja memalsukan data yang akan dicantumkan di dalam paspor tersebut.
Copyrights © 2016