Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015

PERLINDUNGAN KAWASAN KARST KABUPATEN MALANG MENURUT PASAL 68 PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI JAWA TIMUR TAHUN 2011-2031.

Ikhlasul Amal (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2016

Abstract

Pemerintah Kabupaten Malang berencana untuk menggandeng investor dalam rangka pembangunan pabrik semen skala besar di Kabupaten Malang bagian selatan. Mengingat bahwa di Kabupaten Malang selatan merupakan daerah yang memiliki bentang alam karst yang menurut rencana tata ruang wilayah Propinsi Jawa Timur merupakan kawasan lindung geologi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui pengaturan kawasan karst di Indonesia dan bentuk Perlindungan Kawasan Karst Kabupaten Malang Menurut Pasal 68 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031. Menurut perda tata ruang Propinsi Jawa Timur kawasan karst merupakan kawasan lindung geologi yang dalam arahan pengelolannya yakni penetapan  lahan  sebagai  kawasan  konservasi  dan tidak  diizinkan  untuk alih fungsi  lahan  serta  mutlak tidak boleh dieksploitasi. Akan tetapi dalam perda tata ruang Kabupaten Malang tidak mengatur secara jelas mengenai kawasan karst sebagai kawasan lindung geologi, hal ini tentu bertentangan dengan perda tata ruang Propinsi Jawa Timur karena dalam UU Tata Ruang rencana tata ruang wilayah Propinsi digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan rencana tata ruang wilayah Kabupaten. UU Tata Ruang juga memberikan kesempatan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah satu kali dalam waktu lima tahun dan dari hasil peninjauan ulang tersebut dapat berupa dilakukannya revisi terhadap rencana tata ruang wilayah bersangkutan dalam hal ini rencana tata ruang wilayah Kabupaten Malang. Kata kunci: perlindungan hukum, kawasan karst, peraturan daerah tata ruang

Copyrights © 2015