Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

POTENSI PEMALSUAN DATA PADA PENGATURAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013

Adhyaksa Abdillah (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2016

Abstract

Negara dalam memungut pajak harus melalui Undang-undang. Pada tahun 2013 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam PP tersebut untuk kali pertama Indoesia menetapkan besar tarif pajak pada kelompok wajib pajak yang memiliki jumlah peredaran bruto tertentu. Selain bertentangan dengan peraturan diatasnya PP 46 tahun 2013 berpotensi memicu tindak pidana khusus di bidang perpajakan yakni tindak pidana pemalsuan data sebagaimana ketentuan tindak pidananya terdapat pada pasal 39 ayat (1) UU no 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.Kata Kunci : Pajak, penghasilan, pidana.

Copyrights © 2016