Penulisan skripsi ini membahas tentang Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Mahkamah Agung No 185 PK/Pid/2010, Notaris tersebut dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana notaris H. Hamdani Abdul Kodir menurut MA melakukan tindak pidana membuat surat palsu, dalam putusan tersebut berpendapat bahwa H. Hamdani telah sadar berkehendak bersama-sama Ny. Dominika Sulihanti untuk memalsukan surat keterangan waris sebagaimana termaksud dalam Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 dan KUHPidana, Berdasarkan konstruksi Hukum Kenotariatan, salah satu tugas jabatan Notaris yaitu “memformulasikan keinginan/tindakan para penghadap/para penghadap ke dalam bentuk akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus.  Kata Kunci : Tindak pidana notaris, memalsukan surat
Copyrights © 2016