Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

TANGGUNGJAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN NON-DISKRIMINATIF BAGI PENYANDANG DISABILITAS (ACESS TO JUSTICE DALAM PENDIDIKAN TINGGI)

Muhammad Ridho (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
17 Mar 2016

Abstract

Tuhan menciptakan manusia di dunia ini adalah sama, namun manusia itu sendirilah yang membedakan diantara sesama manusia baik berwujud sikap, perilaku maupun perlakuannya, pembedaan ini masih sangat dirasakan oleh mereka yang kebetulan penyandang disabilitas, baik disabilitas sejak lahir maupun setelah dewasa, dan kecacatan tersebut tentunya tidak diharapkan oleh semua manusia baik yang menyandang disabilitas maupun yang tidak menyandang disabilitas Dalam segala hal yang berurusan dengan aktivitas fisik, kaum penyandang disabilitas mengakui dan menyadari, bahwa mereka memang “beda”, bukan dalam arti kemampuan. Namun lebih pada mode of production atau dalam cara-cara berproduksi. Konsep berfikir ini didasari tidak hanya atas permasalahan quota yang diberikan tetapi juga terhadap sarana serta prasarana yang kurang ramah bagi para mahasiswa yang belajar disana. Tidak berhenti pada permasalah ini saja, klimaksnya terjadi pada pemikiran penulis terhadap perlakuan diskriminatif yang diberikan oleh negara terhadap kaum disabilitas untuk memperoleh pendidikan tinggi, karena secara tidak langsung pemerintah memangkas kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan tinggi dengan mudah selayaknya warga negara yang normal. Kata Kunci : Penyandang Disabilitas, Pendidikan Tinggi

Copyrights © 2016