Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mendeskripsikan pengaturan indikasi geografis di Indonesia, India, Thailand, dan Malaysia (2) untuk menganalisis kelemahan pengaturan indikasi geografis di Indonesia setelah komparasikan dengan India, Thailand, dan Malaysia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan indikasi geografis di Indonesia, India, Thailand, dan Malaysia berbeda didasarkan pada indikator definisi, syarat perlindungan, jangka waktu perlindungan, dan jumlah produk yang terdaftar. Hasil komparasi menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam ketentuan indikasi geografis Indonesia, yakni dari segi ruang lingkup, proses pendaftaran, dan sanksi. Saran terkait hasil ini adalah Pemerintah Indonesia perlu memisahkan pengaturan Merek dan Indikasi Geografis, Pemerintah dalam membuat regulasi perlu memperhatikan aspek-aspek seperti ruang lingkup, proses pendaftaran, dan sanksi, serta membentuk tindakan preventif seperti yang dilakukan oleh India. Kata Kunci: Indikasi Geografis, Komparasi
Copyrights © 2016