Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PEREDARAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR DI KOTA MALANG

Maria Simprosa Nona (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2016

Abstract

Kesehatan adalah salah satu unsur kesehatan umum yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Pembangunan dalam bidang kesehatan ini diarahkan untuk mempertinggi derajat sumber daya manusia di Indonesia. Berbagai aktifitas yang tinggi seiring dengan gaya hidup yang cenderung menyukai hal yang instan, memicu turunnya kesehatan kita. Bila sudah dalam kondisi yang tidak sehat tidak ada pilihan lain selain melakukan pengobatan. Salah satu contohnya banyak masyarakat yang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan tanpa mendapatkan ijin dari kepala BPOM. Berangkat dari hal di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi di kota Malang, dan Mengapa terjadi disparitas penjatuhan pidana terhadap tindak pidana peredaran sediaan farmasi di kota Malang. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian di dapat bahwa Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar: adalah Pertimbangan yang bersifat yuridis/empris dan Pertimbangan yang bersifat normatif. Selain itu, juga terhadap motif atau tujuan melakukan pidana, cara melakukan perbuatan pidana dan dampaknya terhadap masyarakat

Copyrights © 2015