Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016

KEWENANGAN PELAKSANAAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012

Dhaniar Eka Budiastanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2016

Abstract

AbstractThis research was discussing the overlapped authorities encountered by judicial agencies in relative with the implementation of Basyarnas Decision. It was evident because Law No.30/1999 on Arbitrage and Alternative Problem Solving and Law No.48/2009 on Judicial Power had given authority to State Court to solve the disputes of Syariah Banking, meaning that State Court was given authority to implement Basyarnas Decision. However, Constitutional Court Decree No.93/PUU-X/2012 had given authority of the resolution of Syariah Banking disputes to the hand of Religion Court, and this position was supported by Article 49 of Religion Justice Law. Research type was juridical normative with several approaches such as statute, history and case approaches. Law materials were also included such as primary, secondary and tertiary materials. The collected law materials were processed using grammatical interpretation method. Result of research indicated that Article 59 Verse (3) of Law No.48/2009 on Judicial Power had assigned State Court as the authoritative entity to implement the decision of National Syariah Arbitrage Agency (Basyarnas) but the Law only regulated general conditions about Arbitrage. In other legal standing, the authoritative entity to implement Basyarnas Decision was Religion Court. Legal implication caused by authority overlapping in the implementation of Basyarnas Decision could be described as following: (a) It would be considered misappropriate if submitting any claims with the unauthorized justice environment or the improper court; (b) The implementation of Religious Court’s tasks concerning with syariah economic disputes were often constrained; and (c) Absolute authority of Religious Court in resolving syariah economic disputes was highly reduced, thus producing legal confusion.Key words: authority, decision implementation, national syariah arbitrage agency (basyarnas), constitutional court decreeAbstrakPenelitian ini membahas mengenai tumpang tindih kewenangan lembaga peradilan dalam pelaksanaan putusan Basyarnas. Hal ini disebabkan karena dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman masih memberikan kewenangan pada Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah khususnya untuk pelaksanaan putusan Basyarnas, sedangkan pasca putusan Nomor 93/PUU-X/2012 penyelesaian sengketa Perbankan Syariah adalah kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana yang terdapat pada Pasal 49 Undang-undang Peradilan Agama. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang sudah terkumpul akan diolah dengan menggunakan metode interpretasi secara gramatikal. Hasil penelitian ini menunjukkan Pasal 59 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menetapkan Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berwenang untuk melaksanakan putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) karena Undang-undang tersebut hanya mengatur secara umum mengenai Arbitrase. Pihak yang berwenang untuk melaksanan putusan Basyarnas adalah Pengadilan Agama. Dan implikasi hukum yang ditimbulkan dari tumpang tindih kewenangan pelaksanaan putusan Basyarnas adalah a). Dapat menyebabkan kekeliruan untuk mengajukan gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang; b). Menjadi kendala dan penghambat terlaksananya perluasan Pengadilan Agama dalam bidang sengketa ekonomi syariah; c). Tereduksinya kewenangan absolute peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, yang bermuara pada kerancuan hukum. Kata kunci: kewenangan, pelaksanaan putusan, badan arbitrase syariah nasional, putusan mahkamah konstitusi

Copyrights © 2016