Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan adanyaketidakjelasan norma yang terdapat pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan padaPasal 15 huruf b Jo Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan TindakPidana, dimana kedua Pasal tersebut mengatur mengenai pengiriman SuratPemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) tentunya mengakibatkan banyaksekali pelanggaran-pelanggaran yang dapat dilakukan oleh penyidik dan sangatberpengaruh terhadap proses peradilan pidana di Indonesia. Penelitian skripsi inimenggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahanhukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisisdengan menggunakan teknik analisis kualitatif dan interpretasi.Kata Kunci: SPDP, Penyidik, Peradilan Pidana Indonesia
Copyrights © 2016