Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan kurang jelasnya peraturan yang mengatur terkait dengan tindak pidana cyber terrorism. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirasa masih belum sesuai untuk menjerat para pelaku cyber terrorism dengan melihat perkembangan aksi terorisme saat ini yang berkembang menggunakan media internet. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dan interpretasi.Kata Kunci: Tindak Pidana, Terorisme ,Cyber Terrorism
Copyrights © 2016