Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA MATI KEPADA OKNUM TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor: PUT/05-K/PMT.III/AL/3/2006)

Titik Khusumawati (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2016

Abstract

Pada skripsi ini, peneliti membahas persoalan terkait adanya penjatuhan sanksi pidana mati yang dilakukan oleh hakim militer Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya terhadap seorang Kolonel sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Korban tindak pidana tersebut merupakan mantan istri terdakwa dan seorang hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah: apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana mati kepada oknum TNI yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan apakah putusan pidana mati yang dijatuhkan sudah sesuai dengan rasa keadilan bagi terdakwa? Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif, interpretasi dan komparasi. Mengenai hal yang meringankan dalam putusan  ini majelis hakim  tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan dalam penjatuhan pidana atas diri Terdakwa. Majelis hakim dalam hal ini tidak memperhitungkan masa dinas Terdakwa selama mengabdi di TNI AL, dimana perbuatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan kedinasan hanya berdampak terhadap kedinasan. Dalam kenyataannya terdakwa saat ini adalah satu-satunya orang tua bagi anak-anaknya, maka perlu dipertimbangkan aspek keadilan  bagi terdakwa yang menyangkut hukuman yang dijatuhkan. Memberikan kesempatan bagi Terdakwa untuk bertaubat atas segala perbuatannya, tanpa meninggalkan rasa keadilan bagi korban dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan Terdakwa.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pidana Mati, Pembunuhan Berencana, Oknum TNI.

Copyrights © 2016