Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan adanya kekaburan pemahaman mengenai konsep perjanjian jual beli sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Batu Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Penjualan Kendaraan Dinas. Dimana dalam kedua pasal tersebut diatur bahwa penjualan kendaraan dinas didasari dengan perjanjian sewa beli. Sedangkan berdasarkan hukum perikatan, kedua perjanjian tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda dan perjanjian jual beli tidak sama dengan perjanjian sewa beli. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Â Kata kunci: Perjanjian Jual Beli, Kendaraan Dinas, Hukum Perikatan Â
Copyrights © 2016