Penelitian ini membahas tentang kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, beserta sanksi pidananya dimana telah tercantum dalam Pasal 24 Juncto 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut tidak disebutkan secara jelas siapa yang disebut dengan penyelenggara jalan dan tidak dijelaskan jangka waktu penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak serta jangka waktu penggunaan tanda atau rambu lalu lintas selama belum dapat dilakukannya perbaikan jalan tersebut. Penulis menganalisis mengenai Pasal 24 juncto 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini agar kedepan pengaturan mengenai kewajiban penyelenggara jalan tidak dapat dimultitafsirkan lagi oleh berbagai pihak demi terpenuhinya kepentingan umum.Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Penyelenggara Jalan, Tidak Memenuhi, KewajibanĂ‚Â
Copyrights © 2016