Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENENTUAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PADA USIA TRANSISI ANAK

Andika Dwi Rahayu (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2016

Abstract

Perbedaan atau disparitas putusan pemidanaan oleh hakim mempunyai konsekuensi yang luas kalau putusan pidana tersebut dianggap tidak tepat, maka akan menimbulkan reaksi kontroversi serta mendapat pandangan negatif oleh masyarakat terhadap institusi peradilan Indonesia. disparitas memberikan pertanyaan apakah hakim atau pengadilan telah melaksanakan tugasnya menegakkan hukum serta keadilan secara tepat. bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada anak pada usia transisi anak adalah dilandasi oleh pertimbangan yuridis dan nonyuridis serta psikologis. upaya untuk mengurangi disparitas pidana menciptakan suatu pedoman pemberian pidana, meningkatkan peranan pengadilan banding dan pembentukan lembaga baru. Kata kunci : disparitas, dasar pertimbangan, upaya mengurangi.

Copyrights © 2016