Perbedaan atau disparitas putusan pemidanaan oleh hakim mempunyai konsekuensi yang luas kalau putusan pidana tersebut dianggap tidak tepat, maka akan menimbulkan reaksi kontroversi serta mendapat pandangan negatif oleh masyarakat terhadap institusi peradilan Indonesia. disparitas memberikan pertanyaan apakah hakim atau pengadilan telah melaksanakan tugasnya menegakkan hukum serta keadilan secara tepat. bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada anak pada usia transisi anak adalah dilandasi oleh pertimbangan yuridis dan nonyuridis serta psikologis. upaya untuk mengurangi disparitas pidana menciptakan suatu pedoman pemberian pidana, meningkatkan peranan pengadilan banding dan pembentukan lembaga baru. Kata kunci : disparitas, dasar pertimbangan, upaya mengurangi.
Copyrights © 2016