Skripsi ini membahas mengenai akibat hukum pengambilan air tanah yang dilakukan oleh usaha perhotelan yang terjadi di daerah kawasan wisata yang dihubungkan dengan pengelolaan tata ruang darah dalam mewujudkan kota cerdas. Terdapat adanya kekosongan hukum pengaturan mengenai pengambilan air tanah semenjak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali terkait pengambilan air tanah yang tidak diatur secara jelas. Pada penelitian ini juga akan menganalisis pengambilan air tanah dalam perspektif peratura perundang-undangan terkait pengambilan air tanah yang dilakukan oleh usaha perhotelan sehingga dapat ditemukan suatu rekomendasi dalam penyelesaian permasalahan ini. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas tentang penyelesaian sengketa akibat pengambilan air tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan dalam menyelesaikan konflik pengambilan air tanah. Konsep kota cerdas yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan akibat pengambilan air tanah serta sebagai upaya penataan kota yang berwawasan lingkungan. Kata Kunci: Pengambilan Air Tanah, Usaha Perhotelan, Penataan Ruang, Kota Cerdas (Smart City).
Copyrights © 2016