Nasabah dan Investor dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan sangat membutuhkan bentuk perlindungan hukum yang pasti. Secara khusus bentuk perlindungan hukum bagi keduanya termasuk dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Dimana Nasabah dan Investor mendapatkan perlindungan hukum yang sama namun bentuk perlindungannya berbeda. Hal itu dikarenakan hubungan hukum dan lembaga yang berperan antara keduanya juga berbeda. Perlindungan Hukum dalam sektor jasa keuangan harus memberikan perlindungan yang setara terhadap semua konsumen sektor jasa keuangan. Â Kata Kunci: Nasabah, Investor, Pembiayaan Sekunder Perumahan, Perlindungan Hukum
Copyrights © 2016