Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016

HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG YANG BEKERJA PADA RUMAH TANGGA DAN PEMBERI KERJA

Oktafiani Syafitri (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2016

Abstract

Penelitian ini membahas tentang hubungan hukum antara orang yang bekerja pada rumah tangga dan pemberi kerja. Interpretasi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan gagal mencakup pengaturan mengenai orang yang bekerja pada rumah tangga. Akibatnya, hubungan hukum antara pemberi kerja dan orang yang bekerja pada rumah tangga menjadi kabur. Belum adanya pondasi yang kuat perundang-undangan nasional terkait orang yang bekerja pada rumah tangga  ini berdampak pada tidak adanya pengaturan mengenai perjanjian kerja tentang pekerjaan kerumahtanggan, hak-hak para pihak yang tidak terpenuhi serta tidak adanya tata cara penyelesaian perselisihan. Kata kunci : Pekerja Rumah Tangga, hubungan hukum, perjanjian kerja.

Copyrights © 2016