Penelitian ini membahas tentang hubungan hukum antara orang yang bekerja pada rumah tangga dan pemberi kerja. Interpretasi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan gagal mencakup pengaturan mengenai orang yang bekerja pada rumah tangga. Akibatnya, hubungan hukum antara pemberi kerja dan orang yang bekerja pada rumah tangga menjadi kabur. Belum adanya pondasi yang kuat perundang-undangan nasional terkait orang yang bekerja pada rumah tangga ini berdampak pada tidak adanya pengaturan mengenai perjanjian kerja tentang pekerjaan kerumahtanggan, hak-hak para pihak yang tidak terpenuhi serta tidak adanya tata cara penyelesaian perselisihan. Kata kunci : Pekerja Rumah Tangga, hubungan hukum, perjanjian kerja.
Copyrights © 2016