Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016

INDIKASI KEKABURAN NORMA TENTANG PENYADAPAN DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

Siti Nur Azizah (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma yang kabur terkait penyadapan sebagai hak penyidik dalam proses penyidikan menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan pembaharuan konsep terkait pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2003. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan analisis bahan hukum yaitu Interpretasi Menurut Bahasa (Gramatikal) dan Interpretasi Sistematis. Berdasarkan hasil pembahasan, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 terdapat norma yang kabur yaitu definisi penyadapan dan prosedur penyadapan. Konsep pembaharuan pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu didasarkan pada keseimbangan antara Hak Asasi Manusia dengan Tujuan Hukum.Kata kunci: penyadapan, kekaburan norma, undang-undang terorisme

Copyrights © 2016