Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016

PELAKSANAAN PASAL 8 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Pengawasan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya Oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang)

Gebila Septya Kartikasari (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2016

Abstract

Penelitian ini membahas terkait pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha dalam memperdagangkan makanan mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. Penulis melakukan analisis terkait hasil pengawasan dengan metode penelitan yuridis empiris menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dengan pengumpulan populasi dan sampeL dengan cara purposive sampling, serta berdasarkan data primer dan sekunder dan dikaitkan dengan hukum positif di Indonesia. Perlu adanya pengaturan terkait sanksi yang tegas di dalam perlindungan konsumen terhadap makanan mengandung bahan berbahaya. Dalam bentuk apa sanksi tersebut dilakukan dan kapan diperlakukan sanksi administratif maupun pidana. Selain itu perlu adanya perubahan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana yang diatur di dalam Ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci: Pelaksanaan, Makanan Mengandung Bahan Berbahaya, Pengawasan

Copyrights © 2016