Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016

HAMBATAN KURATOR DALAM MELAKUKAN PENGURUSAN DAN/ATAU PEMBERESAN HARTA PAILIT DI PENGADILAN NIAGA SURABAYA

Fanny Landriani Rossa (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2016

Abstract

Pengadilan Niaga adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan. Dalam lembaga tersebut terdapat Kurator yang memiliki keahlian khusus dalam melaksanakan Pengurusan dan Pemberesan harta pailit milik debitor pailit. Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan jelas mengatur tentang tugas dan kewenangan Kurator melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Namun dalam implementasi menjalankan tugas dan kewenangannya Kurator tentu saja tidak lepas dari hambatan-hambatan yang pasti terjadi dilapangan.

Copyrights © 2016