Guna menyelesaikan permasalahan pelayanan publik yang masih sering terjadi di Indonesia khususnya di PDAM Kota Malang, adanya SK Direksi no 104 Tahun 2012 diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pegawai dalam menerapkan standar pelayanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta Standar Pelayanan Prima (SPP) agar dapat mewujudkan cita-cita bangsa dan negara sehingga dapat menjadikan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi kolusi nepotisme (Good governance and clean governance). Oleh karena itu sebagai pemberi layanan pemerintah harus memberikan informasi yang tidak berbelit-belit serta fasilitas yang maksimal kepada masyarakat. Kata kunci : SK Direksi no 104 Tahun 2012, Standar Pelayanan, Good Governance.
Copyrights © 2016