Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Para Pihak Terkait Surrogate Mother Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena kemajuan dunia teknologi kedokteran dan kesehatan dalam bidang upaya kehamilan di luar cara alamiah yang memunculkan problematika hukum. Problematika ini terkait dengan munculnya tindakan medis surrogate mother sebagai upaya kehamilan di luar cara alamiah. Tetapi seperti yang kita ketahui, hukum positif di Indonesia hanya mengatur upaya kehamilan di luar cara alamiah yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah terikat tali perkawinan yaitu dengan teknologi bayi tabung. Hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya upaya kehamilan di luar cara alamiah dengan melibatkan pihak ketiga sebagai ibu pengganti. Secara eksplisit pengaturan yang telah melarang praktek surrogate mother telah di atura dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan No. 72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelanggaraan Teknologi Reproduksi Buatan, dan Surat Keputusan Dirjen Medik Depkes Republik Indonesia Tahun 2000 tentang Pedoman Pelayanan Bayi Tabung di Rumah Sakit. Dikarenakan tidak adanya peraturan yang secara tegas melarang surrogate mother maka tidak ada payung hukum ynag dapat melindungi para pihak yang terlibat dalam surrogate mother ini. Â Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Surrogate Mother
Copyrights © 2016