Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang pengawasan yang dilakukan KPP Pratama Depok terhadap wajib pajak. Permasalahan yang terjadi karena terdapat terwaralaba minimarket sebagai wajib pajak yang melakukan pelanggaran penunggakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau yang disebut dengan (PPh OP). Hal tersebut disebabkan oleh pengawasan dari KPP Pratama Depok terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran penunggakan PPh OP masih kurang. Pada dasarnya tugas pengawasan KPP Pratama Depok sebagai lembaga bagian dari Direktorat Jenderal Pajak atau yang biasa disebut dengan (DJP) telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktoral Jenderal Pajak, yaitu : Pengawasan pembayaran terhadap Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis pengawasan KPP Pratama Depok terhadap pelanggaran penunggakan PPh OP oleh terwaralaba minimarket, mengetahui dan menganalisis serta menemukan kendala KPP Pratama Depok dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pelanggaran penunggakan PPh OP oleh terwaralaba minimarket dan solusinya. Kendala KPP Pratama Depok dalam menegakkan aturan terhadap terwaralaba minimarket sebagai WP yang melakukan pelanggaran penunggakan PPh OP ini terdapat kendala internal dan kendala eksternal. Solusi dalam menangani kendala dalam pengawasan KPP Pratama Depok yaitu dengan mengevaluasi setiap minggu tentang sesuatu yang membuat pengawasan tersebut tidak berjalan dengan baik dan menyiapkan solusinya serta harus diperbaiki dengan segera.  Kata Kunci: Pengawasan, KPP Pratama Depok, Penunggakan, Pajak Penghasilan
Copyrights © 2016