Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016

RELEVANSI ATAS RATIFIKASI KONVENSI ILO NOMOR 187 TAHUN 2006 TENTANG LANDASAN PENINGKATAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

Natasha Meutia Emiliania (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2016

Abstract

Dengan semakin tingginya angka kecelakaan kerja, salah satu prosedur yang dapat meminimalisir hal tersebut adalah dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.  Indonesia sendiri sudah memiliki hukum nasional yang mengatur mengenai Keselamatan Kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Bukti keseriusan pemerintah kemudian terlihat dengan adanya ratifikasi pada akhir tahun 2015 atas konvensi ILO 187 tentang Landasan Peningkatan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dari hal tersebut, penulis ingin menganalisis apakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih berlaku secara substansial setelah adanya ratifikasi Konvensi ILO 187, serta apakah Konvensi ILO 187 memberikan perlindungan yang lebih baik daripada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Dimana tujuan dari adanya ratifikasi adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik lagi bagi masyarakat suatu negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan perbandingan dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 masih tetap berlaku, walaupun ada ratifikasi atas konvensi ILO 187. Kata kunci: Keberlakuan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Konvensi ILO.

Copyrights © 2016