Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016

PENEGAKAN HUKUM PASAL 25 (1) huruf a PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN DI KOTA MALANG

Achmad Sandy Stifano (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2016

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Penegakan Hukum Pasal 25 ayat 1 (a) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan dalam kaitannya dengan keberadaan petasan di Kota Malang. Pilihan tema tersebut karena mengacu banyak kasus mengenai petasan di Kota Malang namun tetap saja banyak yang menjual petasan dan juga bermain petasan padahal telah dilarang oleh Pemerintah Kota Malang. Padahal pada pasal 25 ayat 1 (a) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012, di jelaskan bahwa di Kota Malang dilarang untuk membuat, mengedarkan, menimbun, menyimpan, menyulut dan menjual petasan. Namun pada peraturan daerah tersebut hanya berisi larangan saja tidak di jumpai sanksi secara pidana maupun administratif. Sehingga penulis memutuskan untuk mengangkat tema ini. Karya tulis ini berisikan kesimpulan mengenai penegakan hukum pada pasal 25 ayat 1 (a) peraturan daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 dan juga kendala maupun solusi bagi para penegak hukum. Kata Kunci:  Penegakan Hukum Petasan, Keberadaan Petasan, dan pasal 25 ayat 1 (a) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan.

Copyrights © 2016