Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT 2 PERDA KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RUKUN TETANGGGA DAN RUKUN WARGA TERKAIT SYARAT PEMBENTUKAN RW (STUDY DI KELURAHAN BANDULAN KOTA MALANG)

Oky Chandra Putra Santoso (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2016

Abstract

Di suatu negara harus memiliki sebuah organisasi pemerintah, baik dalam Umum dan juga seluruh wilayah sempit lebih spesifik. Untuk menciptakan pemerintahan yang baik organisasi dan hak pasti harus hubungan yang baik dari tingkat, atas disebut pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sehingga organisasi ini berjalan dengan baik. Berencana untuk membuat sebuah organisasi yang baik dan tepat harus mulai dari yang terkecil sehingga pelaksanaan aturan ini benar-benar efisien ini tidak merugikan antara para pihak. Tujuan dari artikel 3 dari peraturan Malang No. 1 tahun 2013 tentang lingkungan dan pilar warga adalah untuk memberikan pemahaman tentang tugas dalam merumuskan visi, misi tujuan dalam melaksanakan tugasnya.   Kata kunci: Pemerintah, Rukun Tetangga Rukun warga, Menyelenggarakan, Perencanaan.

Copyrights © 2016