Restrukturisasi kredit modal kerja merupakan bentuk penyelamatan kredit oleh kreditur terhadap debitur yang memiliki kendala dalam pembayaran pinjaman pokok dan bunga kredit khususnya terhadap kredit dengan kriteria Non Performing Loan. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, merupakan lembaga perbankan yang memfasilitasi pemberian kredit modal kerja dan memiliki aturan tertulis mengenai ketentuan pelaksanaan restrukturisasi kredit. Dari analisis yang dilakukan oleh penulis masih ditemukan hambatan dalam pelaksanaan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia No.S.12-DIR/ADK/05/2013 tentang ketentuan restrukturisasi kredit mengenai restrukturisasi kredit modal kerja bank. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor cabang Malang Martadinata memiliki upaya untuk mengatasi kendala tersebut agar pelaksanaan restrukturisasi kredit modal kerja dapat berjalan dengan baik. Alasan penulis dalam penyusunan skripsi karena masih ditemukan hambatan dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit modal kerja dan demi kelancaran usaha yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.Kata Kunci : Restrukturisasi, Kredit Modal Kerja, Bank
Copyrights © 2016