Permasalahan yang ditemukan dalam tulisan ini yaitu bagaimana Urgensi syarat Kedudukan Dominan terkait Tying Agreement dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dan Article 102 huruf d Treaty on the Functioning of the European Union. Dimana dalam permasalahan tersebut bertujuan untuk menganalisa urgensi syarat kedudukan dominan terkait Tying Agreement dalam pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dan Article 102 huruf d Treaty on the Functioning of the European Union. Dalam tulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Pada tulisan ini menyimpulkan bahwa kedudukan dominan dalam perjanjian tying adalah sangat penting karna perjanjian ini akan mencapai tujuannya jika pelaku usaha menyalahgunakan posisi dominannya tersebut. Kata Kunci: Persaingan Usaha, Tying Agreement, Posisi Dominan
Copyrights © 2016