Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016

AKIBAT HUKUM KONFLIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Widhi Yuliawan (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2016

Abstract

Dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara terdapat konflik perundang-undangan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dimana Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa hanya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi saja yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara akan tetapi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara masih mengatur kewenangan dari pemerintah Daerah dalam kegiatan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, digunakan asas lex posteriori derogate lex priori yang mengakibatkan hilangnya kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kegiatan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Selain hilangnya kewenangan pemerintah Daerah dalam pengelolaan mineral dan batubara juga mengakibatkan munculnya berbagai permasalahan, seperti belum jelasnya aturan pelaksana, perimbangan keuangan, pajak dan retribusi daerah, pengelolaan lingkungan hidup dan pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Kata Kunci : Kewenangan, Pemerintah Daerah, Pertambangan Mineral dan Batubara

Copyrights © 2016