Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016

ANALISA YURIDIS TENTANG EKSISTENSI PIDANA MATI DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Irvano Gibransyah Harsono (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2016

Abstract

Perlindungan hukum bagi tersangka terpidana mati merupakan hal utama yang menjadi tanggung jawab pemerintah yang dimana hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusi. Tetapi dilain itu semua terdapat aturan pidana mati yang telah ditetapkan sebagai pidana pokok yang tercantum pada pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pidana mati inilah yang nantinya akan di kenakan terhadap tersangka. Dari analisis yang telah dilakukan oleh penulis, maka bahwa pidana mati tidak dapat dikategorikan sebagai suatu hukuman yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia hal ini disebabkan karena Negara akan melakukan pidana mati apabila yang bersangkutan yaitu terpidana mati telah menempuh segala jalur hukum yang telah ditentukan oleh pihak dari pemerintah dan telah melakukan pelanggaran kejahatan berat. Alasan penulis dalam mengkaji masalah tersebut adalah untuk mengkaji secara yuridis penerapan Pidana Mati di Indonesia dibenarkan dan bukan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia,oleh karena itu dalam pengaplikasiannya terhadap sistem Pidana Mati harus secara ekstra hati-hati dan tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang jelas.Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Tersangka,Pidana Mati,Hak Asasi Manusia.

Copyrights © 2016