Penataan ruang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang diatur dalam UUPR No. 26 Tahun 2007. Tujuan dari pengendalian tersebut untuk mewujudkan tertib tata ruang, sehingga fungsi ruang dalam suatu wilayah sesuai dengan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah. Perkembangan Kota Batu yang sangat pesat memberikan dampak terhadap lahan pertanian, diketahui bahwa alih fungsi lahan pertanian di Kota Batu terus meningkat. Sebagaimana hal tersebut, pemerintah Kota Batu melakukan berbagai upaya dalam melaksanakan pengendalian untuk mempertahankan ketahanan pangan serta menjaga lahan pertanian relatif terbatas mengingat urgensi dari rencana umum dan rencana detail, bahwa pertimbangan pentingnya dimensi tata ruang wilayah merupakan persoalan utama dalam pembangunan daerah khususnya dalam mengatasi permasalahan alih fungsi lahan. Rencana tata ruang dan penataan ruang kota sebagai bagian dari proses pembangunan harus mempertimbangkan aspek daya dukung dan keberlanjutan lingkungan perkotaan. Â Kata Kunci: Alih fungsi, Penataan ruang, Lahan pertanian
Copyrights © 2016