Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klausula eksonerasi. Perjanjian kredit yang mengandung klausula eksonerasi ini terdapat dalam perjanjian kredit Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Malang yang telah melanggar aturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, dengan pendekatan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku serta melihat realita yang terjadi di masyarakat. Perlindungan hukum terhadap konsumen terkait dengan klausula eksonerasi pada perjanjian kredit pemilikan rumah Bank Tabungan Negara Malang belum sepenuhnya diterapkan dengan baik dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen khususnya mengenai larangan klausula eksonerasi pasal 18 ayat (1). Mengenai struktur hukum yaitu pemerintah, DPR dan Presiden selaku pihak yang menetapkan Undang-Undang dan Bank Indonesia sebaiknya dapat melakukan tindakan preventive dengan melakukan pengawasan dan ditelaah kembali peraturan-peraturan yang ada sehingga dapat diterapkan dengan baik dan mampu melindungi konsumen. Dan langkah yang dapat dilakukan selanjutnya adalah menelaah kembali kebijakan dengan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar kebijakan tersebut Kata kunci : Perlindungan Konsumen, perjanjian kredit Bank, klausula eksonerasi.
Copyrights © 2016